Rabu, 02 Oktober 2013

Kegiatan SPS (Satuan Paud Sejenis)

Ruang Lingkup, Tujuan, Pendekatan, Prosedur Pengelolaan Kegiatan Pada Lembaga Satuan PAUD Sejenis (SPS)
A.   Ruang Lingkup Satuan PAUD Sejenis (SPS)
Satuan PAUD Sejenis (SPS) adalah lembaga yang menyelenggarakan pendidikan diluar Taman Kanak Kanak, Kelompok Bermain dan Taman Penitipan Anak.
Contohnya : Bina Keluarga Balita (BKB), Posyandu, Pos PAUD, Taman Pendidikan Al Qur’an, Taman Pendidikan Anak Sholeh, Sekolah Minggu dan Bina Iman
Sasaran sosialisasi Satuan PAUD Sejenis (SPS)  :
  • Keluarga / orangtua
  • Tokoh masyarakat, ulama, pemuka agama dan pemuka adat
  • Organisasi masyarakat yang ada dilingkungan sekitar
  • Organisasi profesional, IDI, IBI, PPNI, IGTKI, HIMPAUDI, Himpunan Psikologi Indonesia, ISPSI
  • Lembaga eksekutif meliputi pemerintah tingkat daerah provinsi sampai desa, BKKBN, BPMD, DEPSOS, DEPKES, KPP dan departemen lain yang berada dalam jajaran Kementerian Kesejahteraan Sosial
  • Lembaga legislatif mulai tingkat pusat sampai dengan tingkat kabupaten/kota, khususnya komisi yang membidangi kesejahteraan rakyat
  • Kalangan akademisi yang berasal dari berbagai disiplin ilmu


B.    Tujuan
Satuan PAUD Sejenis (SPS) bertujuan memberikan layanan kesehatan, gizi, dan psikososial secara holistik dan terintegrasi guna membantu meletakkan dasar kearah pengembangan sikap, perilaku, perasaan, kecerdasan, sosial dan fisik yang diperlukan dalam menyesuaikan diri dengan lingkungan yang berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak,


C.    Pendekatan Dalam Pengelolaan Kegiatan Pada Lembaga PAUD Sejenis
1.     Prinsip perkembangan Anak Usia Dini
2.    Prinsip Perkembangan Anak
3.    Prinsip Layanan POS PAUD
a.    Optimalisasi program
b.    Optimalisasi ketenagaan
c.    Optimalisasi prasarana
d.    Optimalisasi sarana
e.    Berpusat pada anak
D.   Prosedur Pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Pada Lembaga Satuan PAUD sejenis (SPS)
1.  Unsur yang terlibat
a.    Peserta didik
b.    Tenaga pendidik
-          Pendidik pos PAUD biasanya disebut kader
-          Jumlah kader PAUD disesuaikan dengan jumlah dan usia anak yang dilayani dengan rasio pengelompokan  :
a.    0-2 tahun tidak dibatasi anaknya, karena kader hanya mendampingi orangtua dalam pengasuhan bersama
b.    2-3 tahun antara 5-8 anak
c.    3-4 tahun antara 8-10 anak
d.    4-6 tahun antara 10 – 15 anak
-          Adanya kader pada masing masing kelompok
-          Persyaratan kader pos PAUD (pendidikan SLTA, mendapat pelatihan PAUD, sukarela)
-          Tugas kader
c.    Pengelola
-          Pengelola pos PAUD adalah kader PKK dilingkungan setempat
-          Tugas dan tanggung jawab pengelola :
a.    Memfasilitasi kegiatan Pos PAUD
b.    Berkoordinasi dan menjalin komunikasi dengan instansi pembina, tokoh masyarakat dan pihak yang terkait.
c.    Melaporkan kegiatan Pos PAUD secara bulanan kepada Ketua PKK
d.    Bertanggung jawab dalam pelaksanaannya kepada ketua PKK dan masyarakat
d.    Penyelenggara
-          Dilaksanakan oleh Tim Penggerak PKK, SKB/BPKB, atau lembaga lainnya.
-          Setiap penyelenggara dapat membina beberapa Pos PAUD lainnya.
-          Tugas penyelenggara PAUD menyusun, melaksanakan dan bertanggung jawab pada keberadaan kegiatan Pos PAUD
2.  Komponen Program Pos PAUD
-          Kemampuan yang dikembangkan mendukung terasahnya potensi yang dimiliki anak sehingga menjadi kemampuan yang aktual (kompetensi) melalui kegiatan bermain bersama. Potensi yang dikembangkan : Moral dan nilai keagamaan, Fisik/motorik, Bahasa, Kognitif, Sosial emosional, Seni
a.    Materi kegiatan
-          Materi untuk anak sebagaimana tercantum pada “Menu Pembelajaran Generik”
-          Materi untuk orang tua disampaikan secara diskusi, sarasehan terbatas, sesuai dengan penyediaan bahan bacaan yg sesuai. Pembinaan kepada orang tua dapat dilakukan melalui kegiatan di Bina keluarga Balita
b.    Pengelompokan anak
-          Anak usia 0-2 tahun dengan lama belajar 2 jam dalam bentuk Bermain bersama
-          Anak usia 2-3 tahun dengan lama belajar 3 jam dalam bentuk Bermain bersama
-          Anak usia 3-4 tahun dengan lama belajar 3 jam
-          Anak usia 4-6 tahun dengan lama belajar 3 jam
c.    Pelaksanaan kegiatan ditentukan berdasar kesepakatan para kader, pengelola dan orang tua anak serta pembina program. Pelaksanaannya 1x dalam seminggu yang jadwalnya dapat disesuaikan dengan hari layanan BKB dan Posyandu.
d.    Tempat kegiatan memenuhi persyaratan :
-          Aman bagi anak
-          Memiliki ruang atau halaman yang cukup luas untuk bermain
-          Mudah dijangkau/memiliki kamar kecil
e.    Bahan belajar dapat berupa bahan ajar cetak (buku untuk orang tua, majalah, poster, dll)
f.    Keranjang PAUD
Berisi seperagkat APE yang dikemas dalam suatu tempat yang dapat dibawa ke Pos PAUD yang sedang mngadakan layanan.
-          Buku administrasi diantaranya, Buku induk, Buku agenda, Daftar hadir, Buku catatan perkembangan anak, Buku kas, Buku inventaris, Buku tamu
g.    Pembiayaan kegiatan
-          Sarana bermain dalam dan luar
-          Administrasi kelompok
-          Kegiatan pembelajaran
-          Pengembangan dan insentif kader bila layanan lebih dari sekali dalam seminggu
h.    Pelaporan dan perizinan kegiatan kepada Dinas Pendidikan Kecamatan setempat guna keperluan pembinaan.
i.      Pembinaan secara operasional oleh Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan setempat, sedangkan penanggung jawab teknis pembinaan program adalah jajaran BKKBN dan penanggung jawab teknis pembinaan program Posyandu adalah jajaran Dinas Kesehatan.
3.  Strategi Pelaksanaan PAUD
a.    Pos PAUD melibatkan Kader dan petugas pembina yaitu PLKB, Dokter Puskesmas, Bidan Desa, PKK, Penilik PAUD Dinas Pendidikan Kecamatan
b.    Keterlibatan tokoh masyarakat dan orang tua.
c.    Penghimpunan iuran dari orang tua
4.  Indikator Keberhasilan
a.    Lebih dari 75% yang mengikuti posyandu ikut serta dalam program pos PAUD
b.    Tingkat kehadiran anak lebih dari 75%
c.    Saldo kas PAUD semakin meningkat
d.    Kegiatan pos PAUD berjalan setiap minggu
e.    Lebih dari 75% kegiatan berjalan aktif
f.    Anak yang mengikuti program pos PAUD semakin bertambah
g.    Lebih dari 75% iuran anak dibayar tepat waktu
h.    Pembinaan dari instansi terkait dilakukan secara rutin dan berkesinambungan
5.  Langkah langkah Pembentukan Pos PAUD
a.    Tahap persiapan
1.     Identifikasi Lapangan
-          Pemilihan Posyandu dengan kriteria aktif, minimal 20 anak, kader minimal 4 orang
-          Mengumpulkan data lingkungan jumlah sasaran PAUD dan tenaga pendidik/kader
-          Tempat yang memungkinkan untuk kegiatan PAUD
2.    Sosialisasi program
-          Melakukan koordinasi dengan petugas lapangan, tokoh masyarakat dan pengurus poyandu
-          Mengadakan pertemuan dengan masyarakat yang mempunyai anak usia 0-6 tahun
b.    Tahap pembentukan
-          Membuat kesepakatan untuk menyatukan pendapat dan menyusun rencana pelaksanaan kegiatan PAUD oleh kader, pengelola posyandu, PKK, Tim Dinas Kesehatan, Tim Dinas Pendidikan, PLKB dll.
-          Pendaftaran calon peserta pos PAUD
-          Pendaftaran program ke Dinas Pendidikan Kecamatan
c.    Persiapan pembelajaran
-          Menyiapkan administrasi kelompok
-          Menyusun rencana kegiatan
-          Kalender akademik
-          Penyusunan jadwal kegiatan
-          Menyiapkan APE
6.    Proses Kegiatan
a.    Kegiatan anak usia 0-2 tahun (pengasuhan bersama)
-          Penataan tempat main
-          Penyambutan kedatangan anak
-          Kegiatan bermain
b.    Kegiatan anak usia 2-6 tahun (bermain bersama)
-          Penataan lingkungan sebelum anak datang
-          Penyambutan kedatangan anak
-          Main pembukaan (pengalaman kegiatan motorik kasar diikuti oleh seluruh anak)
-          Transisi (pembiasaan kebersihan diri) 10 menit
-          Kegiatan inti di masing masing kelompok (90 menit)
·         Pijakan pengalaman sebelum main (15 menit)
·         Pijakan pengalaman sebelum anak main (60 menit)
·         Pijakan pengalaman setelah anak main (30 menit)
-          Makan bekal bersama (15 menit)
-          Kegiatan penutup (15 menit)

Penilaian Kegiatan Pengembangan pada Lembaga Satuan PAUD Sejenis (SPS)
       Dilakukan untuk mengumpulkan data atau informasi tentang penyelenggaran Satuan PAUD Sejenis (SPS), yang dijadikan tolak  ukur untuk pengambilan keputusan sehingga kegiatan akan efektif, efisien dan teruji.
A.  Penilaian kegiatan pada lembaga satuan PAUD sejenis
1.     Pengertian penilaian adalah usaha untuk mendapatkan berbagai informasi secara berkala, berkesinambungan, dan menyeluruh tentang proses dan hasil pertumbuhan dan perkembangan peserta didik.
2.    Tujuan penilaian
a.    Tujuan penilaian umum untuk memberikan arahan dan acuan kepada pelaksana dalam mengevaluasi program-program PAUD.
b.   Tujuan penilaian khusus untuk mengumpulkan data, menganalisis, menginterprestasi data, menyusun, dan menyampaikan laporan hasil penilaian yang berkaitan dengan :
-          Kemajuan program
-          Sarana kegiatan belajar
-          Tenaga pendidik
3.    Fungsi penilaian
a.    Memberikan umpan balik kepada guru untuk memperbaiki KBM
b.    Memberikan informasi kepada orang tua tentang tercapainya tumbuh kembang anak
c.    Sebaga bahan pertimbangan penempatan anak pada kegiatan sesuai minat dan kemampuan anak
d.    Sebagai bahan masukan bagi pihak lain yang memerlukan

4.    Prinsip prinsip penilaian
a.    Menyeluruh mencakup proses dan hasil
b.    Berkesinambungan secara berencana, bertahap dan terus menerus
c.    Objektif dengan memperhatikan perbedaan dan keunikan perkembangan anak
d.    Mendidik untuk membina dan memberikan dorongan kepada anak didik dan orang tua dalam meningkatkan kemampuan anak.
e.    Bermakna bagi pendidik, orang tua, anak dan pihak lain yang memerlukan.
B.  Komponen penilaian proses kegiatan belajar dikaitkan dengan perkembangan anak
1.  Evaluasi program untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan program Pos PAUD, mengukur sejauh mana indikator keberhasilan yang dapat dicapai oleh Pos PAUD, meliputi :
a.    Kinerja kader dan pengelola
b.    Program pembelajaran
c.    Administrasi Kelompok
d.    Potensi berkembang menjadi layanan PAUD yang permanen seperti Kelompok Bermain dll.
2.    Evaluasi kemajuan perkembangan anak
Tata cara penilaian kemajuan belajar anak, dipaparkan oada petunjuk penilaian
            a.    Anekdot
            b.    Wawancara
            c.   Pengamatan berdasarkan sikap dan perilaku anak
            d.  Portofolio / hasil karya anak

C.  Pembinaan
1.     Petugas pembinaan adalah unsur PKK dan Diknas Pendidikan Kecamatan
2.    Lingkup pembinaan
Petugas Dinas Pendidikan  : lingkup pembinaan Pos PAUD
Petugas BKKBN                   : lingkup pembinaan BKB
Petugas Dinas Kesehatan    : lingkup pembinaan Posyandu
TP-PKK                               : pembinaan secara menyeluruh bersama instansi terkait.

D.  Pelaporan
  1. Pelaporan hasil kemajuan perkembangan anak kepada orang tua masing-masing dengan menggunakan format laporan terlampir yang dilakukan sewaktu waktu dan secara berkala 6 bulan sekali.
  2. elaporan program disusun oleh pengelola dengan diketahui oleh Ketua PKK Desa dan disampaikan ke Dinas Pendidikan Kecamatan dan Ketua PKK Kecamatan, setiap 6 bulan sekali.
E.  Sertifikasi
Anak yang selesai mengikuti Program POS PAUD dapat diberikan sertifikat, dikeluarkan oleh pengelola dengan diketahui Kepala Dinas Kecamatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar